Jakarta, indonesianupdate.com — Upaya menekan kepadatan kendaraan, aturan ini mulai berlaku sejak 5 April hingga 16 April 2024.
Khusus periode arus mudik dan balik lebaran 2024, Polri menetapkan aturan ganjil genap mudik lebaran 2024. Pemudik yang ‘membandel’ akan ditilang lewat sistem tilang elektronik. Aturan ganjil genap mudik lebaran 2024 berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang. Kebijakan ini berlaku sejak kemarin 5 April 2024 dan berakhir sampai dengan 16 April 2024. Berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap mudik lebaran 2024:
Arus Mudik
KM 0 – KM 141
5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
Arus Balik
KM 414 – KM 0
12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB
Pada saat arus mudik dan arus balik lebaran 2024, para pelanggar aturan ganjil genap akan menghadapi sanksi tilang yang tegas. Pengendara yang melanggar akan ditilang secara elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan denda sebesar Rp500.000.
Penerapan aturan ganjil genap ini menjadi sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas jalur mudik dan arus balik lebaran 2024. Penerapan sanksi tilang elektronik pun diharapkan membuat para pengguna jalan akan lebih mematuhi aturan. Kepatuhan ini tentu akan berkontribusi pada keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas selama periode tersebut.
Pihak kepolisian tidak akan memutar balik kendaraan pemudik yang melanggar, kendaraan juga tidak akan dikeluarkan dari jalur tol. Hal ini karena polisi telah menyebar banyak kamera elektronik tilang untuk menilang kendaraan yang melanggar. Nantinya ETLE akan menindak para pelanggar dan surat konfirmasi penilangan akan disampaikan setelah usai libur lebaran ke alamat yang sesuai dengan STNK.
Efektivitas aturan ganjil genap dalam mengatur arus lalu lintas pun ditingkatkan dengan pembatasan khusus terhadap beberapa jenis kendaraan. Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini. Pertama, kendaraan dengan pelat kuning (umum), TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas. Kedua, kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus seperti ODOL, multimoda, dan sejenisnya. Dengan demikian, diharapkan arus lalu lintas dapat terkendali dengan baik demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Selanjutnya, pada tahap pertama perangkat ETLE bakal secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Barang bukti pelanggaran tersebut lalu akan dikirimkan ke back office ETLE.
Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Perlu diketahui surat konfirmasi ini tidak berarti melanggar lalu lintas. Kalau pemilik kendaraan tidak merasa melakukan pelanggaran—tapi dikirimi surat tersebut—, tetap harus melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.
Bila konfirmasi sudah dilakukan, kepolisian akan menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi dalam penegakan hukum.
Penting juga dicatat, kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama lebaran. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.88 Tahun 2019. Isinya menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.