Bagi masyarakat pengguna BPJS yang mengalami kerusakan pada mata, tidak perlu khawatir karena BPJS tidak hanya bisa digunakan sebagai pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga dapat mengklaim layanan alat kesehatan, salah satunya adalah kacamata. Meskipun begitu ada beberapa langkah yang harus dijalankan untuk dapat menikmati fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan untuk kacamata ini.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan layanan ini dengan jangka waktu maksimal dua tahun sekali.
berikut cara-cara yang bisa dilakukan :
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
– Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
– Bisa untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
– Kelas 3: Rp165.000
– Kelas 2: Rp220.000
– Kelas 1: Rp330.000
Langkah-langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datangi faskes tingkat I
Seperti halnya dalam menggunakan BPJS Kesehatan pada umumnya, Pengguna BPJS Kesehatan bisa memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I sesuai dengan tempat yang diisi di data BPJS Kesehatan, baik Puskesmas, Klimik atau Dokter. Kemudian, mintalah surat rujukan, dan tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi dokter mata
Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
3. Resep kacamata
Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS
Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.